Wacana Kita - Sidang
merupakan forum formal suatu organisasi guna membahas masalah tertentu dalam
upaya menghasilkan keputusan, yang akan menjadi sebuah ketetapan dan
aturan-aturan yang jelas. Keputusan dari persidangan ini akan mengikat seluruh
elemen organisasi selama belum diadakan perubahan. Keputusan ini sifatnya
final, sehingga berlaku bagi pihak yang setuju maupun tidak setuju, hadir atau
tidak hadir dalam persidangan. Karena sudah tersepakati di dalam forum dengan
quorum yang sudah menemukan kata sepakat.
- Unsur-unsur
persidangan
a.
Presidium sidang
1.
Presidium sidang dipilih dari dan oleh
peserta melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee).
2.
Presidium Sidang bertugas untuk memimpin
dan mengatur jalannya sidang seperti aturan yang disepakati bersama.
3.
Presidium Sidang berkuasa untuk memimpin
dan menjalankan tata tertib persidangan.
b.
Peserta sidang
1.
Peserta sidang ditentukan berdasarkan
tata tertib yang telah di sepakati
2.
Peserta sidang biasanya tediri dari
peserta aktif, pasif dan peninjau
3.
Hak dan kewajiban peserta:
i.
Hak Peserta Penuh
1.
Hak Bicara, yaitu hak untuk bertanya,
mengeluarkan pendapat, mengajukan usulan kepada
pimpinan sidang, baik secara lisan maupun secara tulisan.
2.
Hak Suara, yaitu hak untuk ikut ambil
bagian dalam pengambilan keputusan.
3.
Hak Memilih, yaitu hak untuk menentukan
pilihan dalam proses pemilihan.
4.
Hak Dipilih, yaitu hak untuk dipilih
dalam proses pemilihan
ii.
Hak Peserta Peninjau.
1.
Hak yang dimiliki oleh peserta peninjau
hanyalah hak bicara
iii.
Kewajiban peserta penuh dan peninjau
1.
Menaati tata tertib
persidangan/permusyawaratan.
2.
Menjaga ketenangan persidangan.
3.
Berpartisipasi dalam mencari
penyelesaian permasalahan yang di bicarakan dan ikut serta ikut menyumbang buah
fikiran yang positif dan bermanfaat
c.
Notulen sidang
1.
Notulen sidang bertugas untuk mencatat
segala sesuatu yang terjadi pada rapat.
2.
Notulen sidang dipilih dari dan oleh
peserta melalui Sidang Pleno yang dipandu oleh Panitia Pengarah (Steering Committee).
3. Tata Tertib
Tata
tertib persidangan merupakan hasil kesepakatan seluruh peserta pada saat sidang
dengan memperhatikan aturan umum organisasi dan nilai-nilai universal dalam
masyarakat.
4. Sanksi
Peserta
yang tidak memenuhi persyaratan dan kewajiban yang ditentukan dalam tata tertib
persidangan akan dikenakan sanksi dengan mempertimbangkan saran dan usulan
peserta siding dan sah-kan oleh presidium siding.
5. Istilah-istilah dalam
Persidangan
a.
Pending,
yaitu menghentikan sidang sejenak dikarenakan terdapat kendala tekhnis atau
prinsip.
b.
Skorsing,
yaitu menghentikan sidang sejenak untuk melakukan lobying, dikarenakan sulitnya
mencapai kesepakatan antarpeserta sidang yang berseteru.
c.
Lobying,
yaitu proses diskusi antarpeserta sidang di luar pengaturan pimpinan sidang.
d.
Pencerahan,
yaitu upaya peserta sidang untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi antara
peserta sidang yang lain.
e.
Voting,
yaitu proses pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak setelah jalan
musyawarah mengalami kebuntuan.
f.
Deadlock,
adalah kondisi dimana musyawarah tidak menemukan kata sepakat.
g.
Walkout,
yaitu saat dimana peserta sidang keluar ruangan dengan alasan tidak menyetujui
keputusan sidang.
h.
Quorum,
yaitu syarat jumlah peserta sidang dimulai, agar keputusan dapat dianggap sah.
i.
Interupsi,
yaitu memotong pembicaraan orang lain.
j.
Prosidang,
yaitu hasil ketetapan sidang/musyawarah yang telah dibukukan (tertulis).
k.
Konsideran,
yaitu proses menimbang dalam menetapkan putusan sidang.
l.
PK/Peninjauan
Kembali, yaitu me-review keputusan yang telah disepakati
untuk melakukan perbaikan atau perubahan.
m.
Opsi,
yaitu usulan/pendapat yang dikemukakan oleh peserta sidang untuk mendapatkan
suatu keputusan.
n.
Afirmasi,
adalah pendapat yang di sampaikan oleh peserta sidang untuk memperkuat pendapat
yang telah di kemukakan sebelumnya.
o.
Rasionalisai,
adalah argumentasi yang dilontarkan oleh peserta untuk memberikan penjelasan
logis terhadap pendapatnya.
6. Aturan Ketuk Palu
Ada
beberapa hal yang perlu diperhatikan penggunaan palu sidang berkaitan dengan
jumlah ketukan presidium sidang dalam menentukan keputusan.
1.
Satu Kali Ketukan
a.
Mengesahkan keputusan poin perpoin
(keputusan sementara);
b.
Menskorsing dan mencabut kembali
skorsing yang waktunya tidak terlalu lama, sehingga peserta tidak perlu
meninggalkan tempat sidang;
c.
Mencabut kembali/membatalkan ketukan terdahulu
yang dianggap keliru.
d.
Memberi peringatan kepada peserta
sidang.
2.
Dua Kali Ketukan
a.
Menerima dan menyerahkan pimpinan
sidang;
b.
Menskorsing atau mencabut kembali
skorsing dalam waktu yang cukup lama, misalnya untuk lobbying, istrahat dan
sebagainya yang waktunya 2 x 15 menit, dan sebagainya
3.
Tiga Kali Ketukan
a.
Membuka atau menutup sidang secara resmi
b.
Mengesahkan putusan final atau akhir
siding setelah membaca konsideran.
4.
Ketukan Berulang-ulang
a.
Menenangkan peserta sidang atau forum.
7. Jenis-Jenis Sidang
Ada beberapa jenis
persidangan yang dikenal dalam setiap organisasi, yaitu:
- Sidang
Pleno
- Sidang
Pleno diikuti oleh seluruh peserta dan peninjau;
- Sidang
Pleno dipimpin oleh Presidium Sidang;
- Sidang
Pleno membahas dan memutuskan segala sesuatu yang berhubungan dengan
organisasi itu.
- Sidang
Komisi
- Sidang
Komisi diikuti oleh anggota masing-masing komisi;
- Anggota
masing-masing komisi adalah peserta penuh dan atau peserta peninjau yang
ditentukan oleh Sidang Pleno;
- Sidang
Komisi dipimpin oleh seorang pimpinan dibantu oleh Sekretaris Sidang
Komisi;
- Pimpinan
Sidang Komisi dipilih dari dan oleh anggota komisi dalam komisi tersebut;
- Sidang
Komisi membahas materi-materi yang menjadi tugas dari komisi yang
bersangkutan.
8. Alat –alat persidangan
- Palu
Sidang
Alat
yang paling krusial dalam persidangan adalah palu sidang. Palu sidang tidak
harus berbentuk palu semata, melainkan suatu benda yang disepakati bersama
untuk dijadikan palu sidang.
- Pengeras
Suara
Jika
dalam persidangan suatu organisasi yang massif maka pengeras suara sangat
dibutuhkan. Jika tidak, maka akan sangat etis membiarkan presidium sidang
melantang setiap kata yang ada pada draft sidang.
- Draft
Sidang
Sebagai
acuan persidangan yang dilaksanakan untuk membahas permasalahan/ persoalan yang
sedang dihadapi oleh organisasi tersebut.
- LCD
Proyektor
Perubahan
dalam draft sidang selama berlangsungnya persidangan yang telah disepakati oleh
quorum, harus ditampilkan dimuka umum untuk menghindari disuatu saat dikemudian
hari tidak terjadi salah paham atau paham salah antara peserta sidang satu
dengan peserta sidang yang lain, juga dengan presidium sidang tersebut.
9. Macam-Macam Interupsi
(Interruption)
- Interruption
Point of Order
- Dilakukan
untuk meminta penjelasan atau memberikan masukan yang berkaitan dengan
jalannya pesidangan. (jika pembahasan melebar atau tidak konsisten).
- Interruption
Point of Clarification
- Dilakukan
jika terdapat penyampaian pendapat atau informasi yang butuh klarifikasi,
agar tidak terjadi pendangkapan bias ketika seseorang memberikan
tanggapan atau sebuah penegasan terhadap suatu pernyataan.
- Interruption
Point of Information
- Dilakukan
untuk menyampaiakan informasi tambahan yang dianggap membantu maupun
informasi yang sifatnya teknis.
- Interruption
Point of Personal Privilege
- Dilakukan
jika terdapat pendapat yang terlalu menyudutkan pihak tertentu diluar
substansi permasalahan.
- Interruption
of Explanation
- Dilakukan
untuk menjelaskan suatu pernyataan agar tidak ditanggapi keliru.
10. Pelaksanaan Interupsi
- Interupsi
dilaksanakan dengan mengangkat tangan terlebih dahulu, dan berbicara
setelah minta izin dari presidium sidang.
- Interupsi
di atas hanya berlaku selama tidak menggangu persidangan.
Apabila dalam
persidangan, Presidium Sidang tidak mampu menguasai dan mengendalikan jalannya
persidangan, maka panitia pengarah (SC) diberikan wewenang untuk mengambil alih
jalannya persidangan, atas permintaan Presidium Sidang dan/atau Peserta Sidang.
Oleh: M. Farih Fauzi,
Wakil Ketua 3 PC PMII Kab.Malang 2015-2016
Post a Comment